You are currently viewing Wajib Tahu! 7 Regulasi dan Standar Nasional Pengawetan Kayu di Indonesia

Wajib Tahu! 7 Regulasi dan Standar Nasional Pengawetan Kayu di Indonesia

Definisi dan Tujuan Pengawetan Kayu

Pengawetan kayu merupakan proses perlakuan terhadap kayu untuk memperpanjang masa pakainya dan meningkatkan ketahanannya terhadap serangan organisme perusak seperti rayap, jamur, dan mikroorganisme lainnya. Tujuan utama dari pengawetan ini adalah memastikan bahwa kayu tetap awet, kuat, dan layak digunakan dalam jangka waktu yang lama, terutama untuk konstruksi, furnitur, dan industri ekspor.

Manfaat Pengawetan bagi Industri Kehutanan

Beberapa manfaat dari pengawetan kayu antara lain:

  • Menambah nilai ekonomis produk kayu.

  • Mengurangi eksploitasi hutan karena umur pakai kayu lebih panjang.

  • Memenuhi standar mutu internasional untuk pasar ekspor.

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk berbahan dasar kayu.

Tantangan Degradasi Kayu

Faktor Penyebab Kerusakan Kayu

Kayu yang tidak diawetkan cenderung cepat rusak karena:

  • Serangan rayap dan serangga lain.

  • Paparan kelembaban tinggi dan perubahan cuaca ekstrem.

  • Serangan jamur pelapuk.

Dampaknya terhadap Nilai Ekonomi dan Lingkungan

Kerusakan kayu bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada lingkungan karena mendorong penebangan pohon yang berlebihan untuk mengganti kayu yang rusak.

Dasar Hukum Pengawetan Kayu

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU ini menjadi dasar pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia, termasuk pengawetan kayu. Dalam UU ini disebutkan bahwa pengelolaan hutan harus berkelanjutan, termasuk dalam pemanfaatan hasil hutan kayu.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri LHK

  • PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.

  • Peraturan Menteri LHK P.30/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/3/2016 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari.

Standar Nasional Indonesia (SNI) Pengawetan Kayu

SNI 03-3399-1994 tentang Metode Pengawetan

SNI ini mengatur metode-metode yang diperbolehkan dalam proses pengawetan kayu, termasuk rendaman dan tekanan vakum. SNI tersebut juga memuat spesifikasi bahan kimia yang dapat digunakan.

SNI ISO 21887:2010 Terkait Pengujian Keawetan Kayu

Standar ini memberikan panduan tentang cara menguji ketahanan kayu terhadap organisme perusak. Dengan demikian, kayu yang telah diawetkan dapat dibuktikan kualitasnya melalui uji laboratorium.

Prosedur dan Metode Pengawetan Kayu Sesuai SNI

Metode Rendaman, Tekanan, dan Vakum

  • Rendaman: Kayu direndam dalam larutan pengawet untuk jangka waktu tertentu.

  • Tekanan: Menggunakan tekanan tinggi untuk memasukkan bahan kimia ke dalam pori-pori kayu.

  • Vakum: Digunakan untuk memastikan penetrasi bahan pengawet lebih merata.

Proses Kimiawi yang Umum Digunakan

Beberapa bahan pengawet yang sering digunakan adalah:

  • CCA (Chromated Copper Arsenate)

  • Borat

  • Copper Azole

Kewajiban Industri dan Produsen

Sertifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu adalah instrumen penting untuk memastikan bahwa pengolahan dan pengawetan kayu dilakukan sesuai regulasi.

Pengawasan dan Audit Keberlanjutan

Industri wajib melaporkan kegiatan mereka secara berkala, dan menjalani audit oleh lembaga independen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar nasional.

Baca Juga: Terbukti! Ini Anti Jamur Kayu yang Bagus untuk Perlindungan Efektif

Peran Lembaga Standarisasi dan Penelitian

Peran BSN, LIPI, dan Lembaga Akademik

BSN (Badan Standardisasi Nasional) berperan dalam menetapkan dan memutakhirkan SNI, sementara LIPI dan kampus-kampus teknik hutan mendukung dari sisi penelitian dan pengembangan teknologi pengawetan.

Sinergi dengan Pelaku Industri

Kolaborasi antara lembaga pemerintah, lembaga riset, dan pelaku usaha sangat penting agar inovasi dapat diterapkan secara luas dan efektif.

Dampak Positif Regulasi terhadap Industri

Perlindungan Nilai Produk Ekspor

Dengan kayu yang lebih awet dan tahan lama, produk berbahan dasar kayu dari Indonesia dapat bersaing di pasar global dan memenuhi standar internasional.

Daya Saing Pasar Internasional

Negara-negara tujuan ekspor seperti Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat memiliki standar ketat terhadap produk berbahan dasar kayu. Penerapan SNI dan regulasi yang ketat membantu Indonesia memenuhi ekspektasi tersebut.

Cari bahan pengawet kayu bersertifikasi SNI dan ramah lingkungan? Klik Gambar di Bawah!

Leave a Reply